"Hai orang-orang beriman,
apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jumat,
maka bersegeralah kamu
kepada mengingat Allah
dan tinggalkanlah jual
beli.
Yang demikian itu lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS al-Jumu'ah [62]: 9).
Ayat tersebut
menjadi dalil wajibnya shalat Jumat
bagi laki-laki Muslim, berakal, sudah balig, sedang tidak dalam perjalanan
(safar), bukan budak, tidak sedang sakit berat, atau halangan syar'i lainnya
seperti banjir besar, hujan yang sangat lebat, dan tak memiliki perangkat untuk
menghindarinya. Meninggalkannya dengan sengaja tanpa alasan-alasan
syar'i, hukumnya berdosa besar.
Allah murka dan akan mengunci hati mereka yang dengan sengaja meremehkan perintah-Nya melaksanakan shalat Jumat. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi bersabda,
Allah murka dan akan mengunci hati mereka yang dengan sengaja meremehkan perintah-Nya melaksanakan shalat Jumat. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi bersabda,
"Hendaklah orang-orang itu benar-benar berhenti dari
meninggalkan shalat Jumat
atau (kalau tidak maka) Allah akan mengunci hati-hati mereka
kemudian mereka akan menjadi orang-orang yang lalai.''
(HR Muslim).
Abu Ja'd al-Dhamari meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda,
"Barangsiapa
meninggalkan shalat Jumat
sebanyak tiga kali karena
meremehkannya,
maka Allah akan menutup
mati hatinya”
(HR Abu Daud, Tirmizi,
al-Nasa`i dan Ibnu Majah).
Rasul berang dan seakan
hendak membakar rumah-rumah orang yang meremehkan perintah shalat Jumat.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Nabi bersabda kepada orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat,
Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Nabi bersabda kepada orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat,
"Sunguh saya bertekad untuk memerintahkan seseorang
mengimami shalat bagi manusia, kemudian saya bakar rumah orang-orang yang
meninggalkan (shalat) Jumat.'' (HR. Muslim).
Oleh karena itu, dalam memilih pekerjaan, umat Islam harus memilih dan mencari perkerjaan serta tempat kerja yang memungkinkannya melaksanakan ibadah dan syiar-syiar agama Allah yang diwajibkan atasnya. Meskipun, terkadang penghasilannya lebih sedikit dibandingkan pekerjaan atau tempat kerja yang lain.
Sebab, materi yang kita dapat dengan meninggalkan kewajiban kita sebagai Muslim itu tidak ada nilainya dibandingkan nilai ibadah kepada Allah SWT. Dan Allah telah menjanjikan, siapa yang bertakwa kepada-Nya maka akan memberikan solusi bagi masalah-masalahnya dan akan memberikannya rezeki dari arah yang tidak dia sangka-sangka.
Ulama menjelaskan, hal yang dapat dijadikan sebagai halangan syar'i bagi Muslim boleh meninggalkan shalat Jumat adalah setiap hal yang membahayakan jiwa, sangat menyusahkan yang tidak seperti biasanya atau kekhwatiran yang kuat akan adanya bahaya/mudharat bagi mata pencahariannya serta orang yang menjadi tanggungannya.
Ulama menyebutkan, pekerjaan dapat menjadi halangan syar'i untuk tidak melaksanakan Jumat hanya dalam dua keadaan. Pertama, pekerjaan itu harus mengandung maslahat besar yang tidak dapat dicapai kecuali dengan tetap berkerja dan meninggalkan shalat Jumat, jika ditinggalkan akan timbul bahaya besar dan tidak ada yang menggantikannya untuk melakukan perkerjaan itu.
Misalnya dokter di UGD, polisi atau satpam yang menjaga harta dan rumah masyarakat dari pencurian dan perampokan. Kedua, pekerjaan itu adalah sumber satu-satunya bagi penghasilannya dan dia tidak mempunyai materi lagi selain hasil dari pekerjaan itu untuk mencukupi kebutuhan primer diri dan keluarganya.
Dia boleh meninggalkan shalat Jumat dan tetap bekerja karena darurat sampai dia mendapatkan pekerjaan lain yang memungkinkannya melaksanakan ibadah shalat Jumat. Wallahu a'lam bish shawab.
Ust. Bachtiar Nasir
No comments :
Post a Comment