Hukum Meninggalkan Sholat Jum'at Karena Pekerjaan


"Hai orang-orang beriman,
apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat,
maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah
dan tinggalkanlah jual beli.
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS al-Jumu'ah [62]: 9).


Ayat tersebut menjadi  dalil wajibnya shalat Jumat bagi laki-laki Muslim, berakal, sudah balig, sedang tidak dalam perjalanan (safar), bukan budak, tidak sedang sakit berat, atau halangan syar'i lainnya seperti banjir besar, hujan yang sangat lebat, dan tak memiliki perangkat untuk menghindarinya. Meninggalkannya dengan sengaja tanpa alasan-alasan syar'i,  hukumnya berdosa besar.
Allah murka dan akan mengunci hati mereka yang dengan sengaja meremehkan perintah-Nya melaksanakan shalat Jumat. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi bersabda,

"Hendaklah orang-orang itu benar-benar berhenti dari meninggalkan shalat Jumat
atau (kalau tidak maka) Allah akan mengunci hati-hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang-orang yang lalai.''
 (HR Muslim).


Abu Ja'd al-Dhamari meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda,

"Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat
sebanyak tiga kali karena meremehkannya,
maka Allah akan menutup mati hatinya
(HR Abu Daud, Tirmizi, al-Nasa`i dan Ibnu Majah).


Rasul berang dan seakan hendak membakar rumah-rumah orang yang meremehkan perintah shalat Jumat.
Diriwayatkan dari  Ibnu Mas'ud bahwa Nabi bersabda kepada orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat,
"Sunguh saya bertekad untuk memerintahkan seseorang mengimami shalat bagi manusia, kemudian saya bakar rumah orang-orang yang meninggalkan (shalat) Jumat.'' (HR. Muslim). 



            Oleh karena itu, dalam memilih pekerjaan,  umat Islam harus memilih dan mencari perkerjaan serta tempat kerja yang memungkinkannya  melaksanakan ibadah dan syiar-syiar agama Allah yang diwajibkan atasnya. Meskipun, terkadang penghasilannya lebih sedikit dibandingkan pekerjaan atau tempat kerja yang lain.
Sebab, materi yang kita dapat dengan meninggalkan kewajiban kita sebagai Muslim itu tidak ada nilainya dibandingkan  nilai  ibadah kepada Allah SWT. Dan  Allah telah menjanjikan, siapa yang bertakwa kepada-Nya maka akan memberikan solusi bagi masalah-masalahnya dan akan memberikannya rezeki dari arah yang tidak dia sangka-sangka. 



             Ulama menjelaskan, hal yang dapat dijadikan sebagai halangan syar'i bagi Muslim boleh meninggalkan shalat Jumat adalah setiap hal yang membahayakan jiwa, sangat menyusahkan yang tidak seperti biasanya atau kekhwatiran yang kuat akan adanya bahaya/mudharat bagi mata pencahariannya serta orang yang menjadi tanggungannya. 


           Ulama menyebutkan, pekerjaan dapat menjadi halangan syar'i untuk tidak melaksanakan Jumat hanya dalam dua keadaan.
Pertama, pekerjaan itu harus mengandung maslahat besar yang tidak dapat dicapai kecuali dengan tetap berkerja dan meninggalkan shalat Jumat, jika ditinggalkan akan timbul bahaya besar dan tidak ada yang menggantikannya untuk melakukan perkerjaan itu.
Misalnya dokter di UGD, polisi atau satpam yang menjaga harta dan rumah masyarakat dari pencurian dan perampokan.
Kedua, pekerjaan itu adalah sumber satu-satunya bagi penghasilannya dan dia tidak mempunyai materi lagi selain hasil dari pekerjaan itu untuk mencukupi kebutuhan primer diri dan keluarganya.
Dia boleh meninggalkan shalat Jumat dan tetap bekerja karena darurat sampai dia mendapatkan pekerjaan lain yang memungkinkannya melaksanakan ibadah shalat Jumat. Wallahu a'lam bish shawab. 


Ust. Bachtiar Nasir

No comments :

Post a Comment