Hijab Punuk unta
Beginilah Gambar
Perempuan Yang Kepalanya Ibarat Punuk Onta, Yang Disebutkan Oleh Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam Dalam Hadits Shahih Riwayat Imam
Muslim dan Lainnya Bahwasanya Mereka Tidak Akan Masuk Surga dan Tidak Akan
Mencium Bau Wangi Surga, Padahal Bau Wangi Surga Bisa Dicium Dari Jarak Yang
Sangat Jauh..
( صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم
سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لايدخلن الجنة ولا يجدن
ريحها وان ريحها لتوجد من مسيرة كذاوكذا )
رواه أحمد ومسلم في الصحيح .
رواه أحمد ومسلم في الصحيح .
“Ada dua
golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,
1. Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi
untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],
2. dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi
telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung
kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk
unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan
tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak
perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”.
(HR. Muslim).
Penjelasan Hadits Menurut Para Ulama:
Imam An Nawawi dalam Syarh-nya atas
kitab Shahih Muslim berkata:
“Hadis ini
merupakan salah satu mukjizat Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa
Sallam. Apa yang telah beliau kabarkan kini telah terjadi…
Adapun “berpakaian tapi telanjang”, maka ia memiliki beberapa sisi pengertian.
Pertama, artinya adalah
mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepada-Nya.
Kedua, mengenakan
pakaian namun telanjang dari perbuatan baik dan memperhatikan akhirat serta
menjaga ketaatan.
Ketiga, yang menyingkap
sebagian tubuhnya untuk memperlihatkan keindahannya, mereka itulah wanita yang
berpakaian namun telanjang.
Keempat, yang mengenakan
pakaian tipis sehingga menampakkan bagian dalamnya, berpakaian namun telanjang
dalam satu makna.
Sedangkan “maa`ilaatun mumiilaatun”, maka ada yang mengatakan: menyimpang
dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka perbuat, seperti
menjaga kemaluan dan sebagainya.
“Mumiilaat” artinya
mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang mereka
lakukan.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” itu berlenggak-lenggok
ketika berjalan, sambil menggoyang-goyangkan pundak.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” adalah yang menyisir
rambutnya dengan gaya condong ke atas, yaitu model para pelacur yang telah
mereka kenal.
“Mumiilaat” yaitu yang
menyisirkan rambut perempuan lain dengan gaya itu.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” maksudnya cenderung kepada
laki-laki.
“Mumiilaat” yaitu yang
menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan sebagainya.
Adapun
“kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta”, maknanya adalah mereka membuat
kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau
selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan
punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang masyhur.
Al Maaziri berkata: dan mungkin juga
maknanya adalah bahwa mereka itu sangat bernafsu untuk melihat laki-laki dan
tidak menundukkan pandangan dan kepala mereka.
Sedang Al Qoodhiy memilih penafsiran
bahwa itu adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas. Ia
berkata: yaitu dengan memilin rambut dan mengikatnya ke atas kemudian
menyatukannya di tengah-tengah kepala sehingga menjadi seperti punuk-punuk
unta.
Lalu ia berkata: ini menunjukkan
bahwa maksud perumpamaan dengan punuk-punuk unta adalah karena tingginya rambut
di atas kepala mereka, dengan dikumpulkannya rambut di atas kepala kemudian
dipilin sehingga rambut itu berlenggak-lenggok ke kiri dan ke kanan kepala.
Fatwa Syaikhuna
Fadlilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah:
Pertanyaan :
السؤال : هل ما تفعله بعض النسوة من جمع شعورهن على شكل كرة في مؤخرة الرأس ، هل يدخل في الوعيد : ” نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ….” ؟
Apakah perbuatan
yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi berbentuk
bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dalam
hadits :
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
Jawaban :
الجواب :
أما جمع المرأة رأسها للشغل ، ثم بعد ذلك ترده ، فهذا لا يضر ، لأنها لا تفعل هذا زينة أو تجملا ، لكن للحاجة ، وأما رفعه وجمعه على سبيل التزين ، فإن كان إلى فوق فهو داخل في النهي ، لقوله صلى الله عليه وسلم : [ رؤوسهن كأسنمة البخت ...] ، والسنام يكون فوق.
أما جمع المرأة رأسها للشغل ، ثم بعد ذلك ترده ، فهذا لا يضر ، لأنها لا تفعل هذا زينة أو تجملا ، لكن للحاجة ، وأما رفعه وجمعه على سبيل التزين ، فإن كان إلى فوق فهو داخل في النهي ، لقوله صلى الله عليه وسلم : [ رؤوسهن كأسنمة البخت ...] ، والسنام يكون فوق.
Adapun jika seorang
wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya
setelah selesai, maka ini tidak mengapa, karena ia tidak melakukannya dengan
niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…”
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…”
Sumber : “Liqo’ Bab
al-Maftuh” kaset no. 161.
Fatwa Syaikh
Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah:
Pertanyaan :
لسائل: ما حكم جمع المرأة لشعرها فوق رَقَبَتِهَا وخلف رأسها بحيث
يعطي شكلاً مكوراً مع العلم بأن المرأة حين تتحجب يظهر شكل الشعر من خلف
الحجاب ؟.
Apa hukum seorang
wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di
belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai
hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?
Jawaban :
الشيخ: هذه خطيئة يقع فيها كثير من المتحجبات حيث يجْمَعْن شعورهن
خلف رؤوسهن فَيَنْتُؤُ من خلفهن ولو وضعن الحجاب من فوق ذلك، فإن هذا
يخالف شرطا من شروط الحجاب التي كنت جمعتها في كتابي
حجاب المرأة المسلمة من الكتاب والسنة ومن هذه الشروط
ألا يحجم الثوب عضوا أو شيئا من بدن المرأة،فلذلك فلا يجوز للمرأة أن تكور خلف
رأسها أو في جانب من رأسها شعر الرأس بحيث أنه يَنْتُؤُ هكذا فيظهر
للرأي ولو بدون قَصْدٍ أنها مشعرانية أو أنها خفيفة
الشعر يجب أن تسدله ولا تُكَوِمَهُ .
Ini adalah
kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka
mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol
dari belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya
hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab
was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
Sumber :
“Silsilatul Huda wan Nur“.
Fatwa ‘Al-Lajnah
Ad-Da’imah’ 2/27:
Pertanyaan:
” السؤال : هل يجوز أن نعتقد كفر النساء الكاسيات العاريات لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها ) الحديث ؟
Apakah boleh kita berkeyakinan
tentang kafirnya para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berdasarkan sabda
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Mereka tidak masuk
surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari
jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali" (Al-Hadits)?.
والجواب :
يكفر من اعتقد حل ذلك منهن بعد البيان والتعريف بالحكم ، ومن لم تستحل ذلك منهن ولكن خرجت كاسية عارية فهي غير كافرة ، لكنها مرتكبة لكبيرة من كبائر الذنوب ، ويجب الإقلاع عنها ، والتوبة منها إلى الله ، عسى أن يغفر الله لها ، فإن ماتت على ذلك غير تائبة فهي تحت مشيئة الله كسائر أهل المعاصي ؛لقول الله عز وجل : ( إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ) " انتهى.
يكفر من اعتقد حل ذلك منهن بعد البيان والتعريف بالحكم ، ومن لم تستحل ذلك منهن ولكن خرجت كاسية عارية فهي غير كافرة ، لكنها مرتكبة لكبيرة من كبائر الذنوب ، ويجب الإقلاع عنها ، والتوبة منها إلى الله ، عسى أن يغفر الله لها ، فإن ماتت على ذلك غير تائبة فهي تحت مشيئة الله كسائر أهل المعاصي ؛لقول الله عز وجل : ( إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ) " انتهى.
Jawaban:
Siapa saja yang meyakini akan
halalnya hal itu dari kalangan para wanita padahal telah dijelaskan kepadanya
[kalau tidak halal] dan diberi pengertian tentang hukumnya, maka ia kafir.
Adapun yang tidak menghalalkan hal
itu dari kalangan para wanita akan tetapi ia keluar rumah dalam keadaan
berpakaian tapi telanjang, maka ia tidak kafir, akan tetapi ia terjerumus dalam
dosa besar, yang harus melepaskan diri darinya dan taubat daripadanya kepada
Allah, semoga Allah mengampuninya. Jika ia mati dalam keadaan belum bertaubat
dari dosanya itu maka ia berada dalam kehendak Allah sebagaimana layaknya para
ahli maksiat; sebagaimana firman Allah Azza Wa Jalla:
“Sesungguhnya Allah
tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain
dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (QS. An-Nisaa’: 48).
Selesai. Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27.
Kesimpulan:
Maksud dari hadits “kepala mereka
seperti punuk onta”, adalah wanita yang menguncir atau menggulung rambutnya
sehingga tampak sebuah benjolan di bagian belakang kepala dan tampak dari balik
hijabnya .
Ancaman yang sangat keras bagi setiap
wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya
dengan ancaman tidak dapat mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga
bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.
Apabila telah ada ketetapan dari
Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu
berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh
hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan
hidup.
“Dan tidakkah
patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan
ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang
nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]
“ Sesungguhnya
orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”
[Q.S. Al Hujaraat : 15]
Kalau kita cermati
dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini banyak kaum wanita yang
telah melakukan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa
‘Ala Alihi Wa Sallam dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab yang
dibentuk sehingga mirip punuk onta. Kalau berjilbab seperti ini saja tidak
masuk surga, bagaimana pula yang tidak berjilbab?
Inti dari larangan
dalam hadits tersebut adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah dengan berdandan
yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang tidak benar sebagaimana
firman Allah:
“Dan hendaklah kamu
tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj)
berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“. (QS.
Al-Ahzaab: 33).
Adapun ketika
dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan berdandan dengan
cara apa saja yang menarik hati suaminya, bahkan tanpa mengenakan sehelai
kainpun juga boleh, tidak haram, bahkan berpahala.
Semoga jelas dan
bermanfaat..
No comments :
Post a Comment